Cilegon, LenteraNEWS - Sejumlah perusahaan Kapal Muatan Penumpang (KMP) yang melayani penyebrangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni, diberikan Teguran Administrasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.
Teguran Administrasi ini seiring dengan adanya tarif tambahan di dalam Kapal, saat arus musim mudik dan arus balik berlangsung.
Penyidik Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Adi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada perusahaan pelayanan penyebrangan sejak tanggal 09 April 2025. Dari hasil penyelidikan penyidik KSOP Banten, ada ketidaksesuaian dalam kegiatan pengambilan tarif tambahan kepada pengguna jasa penyebrangan pada arus mudik 2025 berlangsung.
Pengambilan tarif tambahan yang dibebankan kepada masyarakat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 66 tahun 2024 atas perubahan ketiga Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Tentunya semua sudah kami lakukan pemanggilan, untuk diminta klarifikasi. ada ketidaksesuaian di dalam peraturan perundang-undangan. kami selaku KSOP Banten telah memberikan teguran administrasi kepada mereka." kata Penyidik Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Adi Wijaya, saat dihubungi, Senin (14/042025).
Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten pun meminta, agar pihak Perusahaan Pelayaran yang melakukan jasa penyebrangan di Merak-Bakauheni untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari.
Adi wijaya mengatakan, pihak perusahaan harus melakukan pengawasan dan memastikan kepada seluruh armada untuk memberikan pelayanan pelayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika memang ini terulang, akan ada sanksi administrasi. mereka (Perusahaan) juga berterimakasi atas informasi yang didapatkan. semua akan dievaluasi agar kedepan menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan penyebrangan Merak-Bakauheni." tukasnya.