Adapun barang bukti yang diamankan di antaranta 9 unit motor berbagai merek, 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah tas wanita berwarna hijau, 2 buah kotak handphone, dan 1 buah STNK sepeda motor.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus |
Kronologi kejadian yang pertama, MA (29) melakukan aksi curanmor pada (28/11/2021), sekitar pukul 21.19 WIB, di halaman Toko Pizza jalan Multatuli, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
MA mencuri 8 kendaraan motor. Dalam melancarkan aksinya, MA dibantu G yang saat ini masih dalam pencarian.