Kemudian, S alias A (27) dan S alias R (36) melakukan aksinya pada (3/12/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari di salah satu rumah di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Kedua pelaku ini mencuri satu kendaraan motor dan ditangkap ketika menggunakan kendaraan hasil curian.
Terakhir, S alias M (24) melakukan aksinya pada (27/12/2021) di salah satu rumah di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor kemudian menjualnya ke daerah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
(Den)