SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan perkara prostitusi online yang menggunakan media sosial MiChat sebagai alat untuk marketing dan deal dalam bertransaksi prostitusi di panti pijat Spa Rayahu yang terletak di Ruko Mardigrass, Jl. Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Tangerang pada Selasa (31/05).
"Kedua orang tersangka itu berinisial NA alias Nada (22), berperan sebagai operator yang menerima dana tiap transaksi dan HG alias Ompong (42), berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 therapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto, Kamis (16/6/2022).
Wendy menjelaskan, Selain menggunakan Aplikasi Mi-Chat, Para pelaku menawarkan layanan prostitusi online kepada pelanggan melalui nomor whats app yang kemudian memberikan foto-foto wanita yang akan dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
"Awalnya para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut," Jelas Wendy.