"Hingga akhirnya RO ditangkap pada Kamis (26/05) di Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan satu bungkus sabu," imbuhnya.
Setelah berhasil menangpak RO, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kelurahan Kaligandu untuk mencari barang bukti lainnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga lalu di dalam kamar ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu," tuturnya.
Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota telah membawa RO ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.