"Jika terbukti menyalahgunakan Narkoba, RO terancam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.
"Jika terbukti menyalahgunakan Narkoba, RO terancam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.