Aditya menjelaskan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan ini, “Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” ujar Aditya.
Terakhir Aditya mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aditya.