Pengedar Sabu di Tangerang Berhasil Diringkus

"Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR (28) serta menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu," ungkap Maryadi. 

Pasca penangkapan pelaku selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan. 

Atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Maryadi.