Peredaran Ribuan Pil Tramadol Berhasil Digagalkan, 1 Pemuda Diringkus

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Desa Ranjeng Kabupaten Serang tanpa perlawanan saat sedang bertransaksi,” ujar Agus dalam keterangan resminya pada Senin (23/05/2022). 

Saat itu petugas Saresnarkoba Polresta Serang Kota juga langsung melakukan penggeledahan rumah hingga kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat berhasil diamankan. Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi. 

“Dari tangan tersangka kita mengamankan 164 butir pil Tramadol, 905 butir pil jenis Hexymer dan 1 buah HP android milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi,” terangnya. 

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke penyidik Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.