Peredaran Ribuan Pil Tramadol Berhasil Digagalkan, 1 Pemuda Diringkus

“Setelah kita introgasi, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang, dan akan terus kita dalami,” tegasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Alf)