Setelah melakukan penangkapan Gede mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. “Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, personel langsung mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Gede.
Dalam pemeriksaan Gede menjelaskan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang kali kedua didapatkan dari NS yang belum diketahui identitasnya dan akan dilakukan pengembangan.
“Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, dari pengakuan pelaku petugas akan melakukan pengembahan terhadap NS,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dari pelaku GG (32) dan menyita satu unit handphone redmi note 9, yang digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.