Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun,"tutup Gede.
Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
1
2