Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Sejumlah Barnag Bukti yang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian dari Tangan Pelaku

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun,"tutup Gede.