Malik mengatakan, Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengedaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum polres lebak.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pemuda tersebut, disinyalir ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak.
Baca juga: Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus |
"Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain," tuturnya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.