Perlu diketahui, Bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten memiliki tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan melalakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
"Jika mengacu terhadap PM (Permenhub) tentang organisasi dan tata kerja, KSOP Banten ini dengan jelas mengabaikan persoalan itu, Dari tahun ke tahun alasan itu saja yang digunakan mereka (KSOP)." Jelasnya.
"Lalu kemudian ketika mereka (KSOP) Mengetahui adanya pemotongan kapal tongkang yang tidak mengajukan ijin penutuhan, kelanjutannya bagimana, diam saja, mereka ini (KSOP) Penyelenggara Negara, Jangan begitu, tidak elok," sambungnya.
Ia menjelaskan, dampak dari ketidaktegasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten ini akan berdampak luas yang berakibat pada kerugian yang akan di rasakan masyarakat secara langsung, terutama bagi para nelayan sekitar.