Lebih jauh sanwani memaparkan, Pemotongan kapal kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
"Ini kan Pihak KSOP Mengaku kecolongan tentang adanya kegiatan pemotongan kapal tongkang itu, lalu bagimana dengan Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, itu tugas mereka (KSOP) untuk menjalankan amanat itu." pungkasnya.
"Dulu Ketika Barlet (Kepala KSOP Banten) baru Menjabat, dia ngomong depan saya dan kasat intel, Bahwa dia akan bertindak tegas bagi pengusaha yang tidak tertib dalam aturan, akan di laporkan. Tapi mana buktinya, Omong kosong," imbuhnya.