Polresta Serang Kota Ringkus Begal Pengemudi Ojol Di Kota Serang

Polisi Menginterogasi Pelaku Begal Di Kecamatan Curug, Kota Serang

Serang-Pelaku begal dengan korbannya seorang ojek online diringkus anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, kurang dari 24 jam sejak kejadian. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, Tim Resmob Polresta Serang Kota dan Polsek Curug memburu pelaku, setelah peristiwa pembegalan dengan melukai driver ojol dan membawa kabur sepeda motor korban tersebut terjadi pada Ahad.

"Bersama Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Polsek Curug menangkap pelaku di terminal Pakupatan Kota Serang," ujat Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa (13/06/2023).

Pelaku berinisial RH (24)  berprofesi satpam warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Korbannya bernama AS (25). Kala itu, korban mendapat orderan dengan tujuan Polsek Curug, namun setelah sampai, pelaku meminta korban untuk melanjutkan perjalanannya.

Hingga ditempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.

"Korban kemudian dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (13/06/2023).

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot. Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.