Dit Tipideksus Bareskrim Polri Sita Rumah Indra Kenz

SERANG - Bareskrim Polri terus bergerak menelusuri aset kekayaan milik Indra Kenz tersangka penipuan berkedok investasi melalui trading binary option di platform Binomo.

Kali ini, sebanyak dua unit rumah mewah pemilik nama Indra Kesuma itu di kawasan di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, disegel, Rabu (9/3/2022).

Penyegelan ini dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri didampingi Dit Krimsus Polda Sumut.

Penyegelan yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB itu, Tim Mabes Polri didampingi kepala lingkungan setempat.

Petugas hadir dengan membawa selebaran dan spanduk yang ditempelkan di rumah itu. Ini terkait pelarangan pemindahalian ke pihak lain karena masih dalam pengawasan Mabes Polri.

Penyegelan pertama dilakukan di rumah orang tua Indra Kenz yang berada di Jalan Blueberry yang masih dalam kawasan komplek Cemara Asri.

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” demikian tulisan di spanduk penyegelan itu.

Selanjutnya, petugas menuju rumah megah berwarna putih di Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Rumah ini disebut-sebut bernilai puluhan miliar. Sama seperti rumah pertama, rumah mewah berwarna putih yitu juga disegel.

Kepala Lingkungan Komplek Cemara Asri, M Akil membenarkan penyegelan dua unit rumah Indra Kenz di kawasannya.

“Cuma dua (rumah) di Jalan Blueberry dan Seroja,” ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan, Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menyegel rumah, melainkan juga menyita mobil Ferrari milik Indra Kenz.

“Ada mobil Ferrari. Kita lagi periksa dulu,” sebut Candra.

Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta menjelaskan ada 14 korban Indra Kenz yang mengalami merugikan mencapai Rp25,6 miliar.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

(Nang).