SERANG - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.
Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mengembangkan perkara itu, dan siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi tersebut.
"Untuk sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai (tersangka lain), kita tunggu perkembangan pemeriksaan," katanya.
Febri menjelaskan dalam perkara ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun diduga kerugian negaranya mencapai Rp6 miliar.
"Sedang berjalan, perhitungan yang dihitung inspektorat kita tidak bisa memperkirakan kita tunggu hasil dari Inspektorat," jelasnya.
Baca : Ardius Prihatono di Tetapkan Tersangaka Atas Dugaan Korupsi 1800 Unit Komputer
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (Ilegal) dari Microsoft.
Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp 25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.
Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar.
(Ib)