Edarkan Sabu, Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota

Barang Bukti Sabu yang berhasil Diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Serang Kota dari Tangan Pelaku RO

SERANG - Seorang pria berinisial RO (26) warga Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota karena Terbukti memiliki 12 bungkus sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,6 gram pada Kamis (26/05) pukul 18.00 WIB. 

"Kita dapatkan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil berisikan sabu, dua timbangan digital, handphone hingga plastik klip," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia pada Sabtu (28/05). 

Penangkapan Pelaku ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Berlandaskan laporan tersebut, Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengintaian terhadap gerak pelaku.

"Pengungkapan pengedar narkoba berawal dari adanya informasi transaksi narkoba. Kemudian Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan," ucap Agus. 

"Hingga akhirnya RO ditangkap pada Kamis (26/05) di Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan satu bungkus sabu," imbuhnya.

Setelah berhasil menangpak RO, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kelurahan Kaligandu untuk mencari barang bukti lainnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga lalu di dalam kamar ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu," tuturnya. 

Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota telah membawa RO ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Jika terbukti menyalahgunakan Narkoba, RO terancam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.