Kejari Pandeglang Bidik Tersangka Baru Soal Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN

PANDEGLANG - Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang tengah membidik tersangka baru atas dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pandeglang. Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan satu tersangka bernama Zaenal Abidin.

"Kita terus untuk mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lainnya, kita terus lengkapin alat buktinya," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, Dikutip dari Detik.com, Selasa (23/8/2022).

Wildan mengatakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim jaksa di kantor Bank BUMN Cabang Pandeglang mendapatkan beberapa barang bukti. Menurutnya, barang bukti tersebut untuk mengembangkan kasus dalam menentukan tersangka baru.

"Kita belum bisa memastikan. Tapi arah ada ke sana (tersangka). Kita tunggu aja hasil dari pengembangan penyidikan. Kemarin kita menggeledah terus mendapatkan beberapa bukti tambahan. Ini terkait pengembangan dari kasus tersebut tentunya," ucapnya.

Wildan mengatakan saat ini Kejari Pandeglang masih memburu tersangka Zaenal Abidin yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan Kejari Pandeglang sudah melapor ke Kejati Banten dan Kejagung untuk menangkap tersangka.

"Terus mengejar DPO sudah lapor ke tingkatan Kejaksaan Tinggi sama Kejaksaan Agung. Tim pemburu DPO ini saat ini yang bersangkutan (Tersangka) berpindah-pindah tempat," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kita lidik ada laporan hasil penyidikan dan penyelidikan di bidang Pidsus, di situ ternyata bank ini BUMN ada uang negara itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Kamis (4/8).