LAMPUNG - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Upaya penyelundupan 643 ekor burung yang diangkut menggunakan dua kendaraan tronton B 9694 WV dan B 9425 WS tersebut berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ratusan ekor burung berbagai jenis asal Palembang, Sumatera Selatan rencananya akan diselundupkan ke Bitung, Cikupa, Banten.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengatakan pengiriman ratusan ekor burung berbagi jenis tersebut diamankan karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.