LenteraNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya batas pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka ketika dalam masa pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi.
LPSK menyampaikan hal tersebut di kala membahas adanya keinginan Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yang ingin mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif.