SERANG - Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada Sabtu (20/8).
"Betul telah diamankan satu orang berinisial SG (33) warga link Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang Kecamatan Serang didiga pelaku perjudian togel," kata Kapolsek Serang AKP Edi, Sabtu (20/8/2022).
Penangkapan Pelaku Judi Togel ini berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah atas adanya kegiatan tersebut, "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria," Jelasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku SG, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Hanphone dan Kertas yang beriisi catatan pembelian nomor togel.
"Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa Handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21) dan setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor Togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2000, sejumlah Rp110.000," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun, “atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.” katanya.