Penyelundupan Narkotika Modus Baru Berhasil Diungkap

SERANG - Ditresanarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan modus baru narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap saat 3 orang berinisial DL (39), IW (35) dan SD (50) telah tertangkap Basah oleh Petugas Lapas saat hendak menyelupkan Sabu ke Dalam Lapas II A Kota Cilegon yang dikemas menggunakan Charger Handphone.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Niko Andreano Setiawan mengungakan, Sabu tersebut merupakan pesanan dari DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

"Pasca penyerahan 3 orang tersebut dari pihak Lapas, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," kata AKBP Niko Andreano Setiawan, Saat menggelar ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas II A Kota Cilegon, di Serang, Jum'at (20/5/2022).

Niko mengatakan, Penangkapan Terhadap para pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ini berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), yang merupakan honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi oleh petugas Lapas, Kata Niko, IW sebut charger Handphone itu merupakan titipan SD (50) yang merupakan salah satu pegawai ASN pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba. 

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon. 

Setelah SD Selesai diintrogasi, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan pelaku DL, IW dan SD kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. 

"Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon," ungpak Niko.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Sinto Shilitongan mengatakan, 2 Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cilegon tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sinto menyebutkan, kedua Pegawai Kejari Cilegon tersebut tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan Narkoba.

"SD dan IW statusnya sebagai saksi, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba. SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif." kata Sinto, Jum'at (20/5/2022).

"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," sambunganya.

Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.