Peredaran Ribuan Pil Tramadol Berhasil Digagalkan, 1 Pemuda Diringkus

SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SA (24) karena tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar. 

Pemuda asal Desa Ranjeng Kabupaten Serang di tangkap pada Rabu (18/05) sekitar pukul 22.10 WIB di dalam rumahnya dengan barang bukti ratusan butir obat keras. 

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut SA kerap menjual obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian turun ke lapangan memantau gerak gerik pelaku. 

Kemudian, lanjut Agus, pada saat yang tepat, petugas langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. Sehingga pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.