Preman Pungli di Kawasan Industri di Ringkus Polisi

Tim Ditrektorat Kriminal Umum Polda Banten saat menangkap Para Pelaku

Serang, Lenteranews - Tujuh Pelaku Pungli yang kerap beroprasi di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Diringkus Tim Direktorat Reserse Umum Polda Banten.

Ketujuh pelaku ini ditangkap dengan waktu yang berbeda. Para pelaku berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25), ditangkap terlebih dahulu. sementara pelaku TI (46) dan SI (44) diamankan hari Kamis (08/5/2025, setelah tim reserse brimob polda banten malakukan pengembangan.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan para pelaku yang melakukan pungli di area Industri Pancatama merupakan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pungli di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama," kata Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (08/5/2025).

Dian menjelaskan, Ketujuh Preman yang melakukan pungli ini kerap meminta uang kepada supir truk yang melintas masuk ke dalam area industri. dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp.7 juta rupiah dalam sehari.

"Para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Industri Pancatama, mereka ditangkap saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7 juta rupiah perhari." ujar Dian.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapatka barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.238.000 dan sejumalb tiket yang digunakan para preman ini saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, para pelakua dikenakan pasal 368 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tandasnya.