CILEGON - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Teluk Banten mempertanyakan Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten dalam menindak PT. Gandasari Energi yang hingga saat ini masih membandel melakukan Reklamasi di Wilayah Perairan Laut Bojonegara Kabupaten Serang.
Ketua Aliansi Teluk Banten Syahroni mengatakan, KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, Selain itu KSOP juga memilik tugas dalam melakukan pemeliharaan kelestarian lingkungan terutama di lingkungan laut Provinsi Banten.
Ia juga menilai, dalam menyikapi PT. Gandasari Energi tidak bisa hanya dengan berkirim surat. Menurutnya KSOP Kelas 1 Banten harus secara tegas turun ke lokasi reklamasi yang saat ini dilakukan oleh PT. Gandasari Energi.
“Ini soal keberanian KSOP Banten yang dipimpin oleh saudara Barlet, apa hanya sebatas berkirim surat kepada Gandasari Energi untuk menyelesaikan persoalan reklamasi yang jelas merugikan nelayan tradisional kami, menurut kami itu tidak cukup. Observasi ke lapangan, tegakan aturan yang berlaku. Faktanya surat yang dilayangkan KSOP ini tidak berdampak apa-apa, reklamasi tetap berjalan, artinya tumpul.” Kata Syahroni, Jum’at (8/04/2022).
“Kami punya lampiran surat dari KSOP yang ditujukan kepada Direktur Gandasari dengan dengan Perihal Penghentian Kegiatan Kerja Reklamasi, itu 8 november 2021 loh suratnya. Buktinya masih saja melakukan reklamasi,” sambungnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 secara eksplisit menjelaskan, Bahwa aktivitas Reklamasi harus mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan.
“itu semua secara gamblang jelas disebutkan dalam Perpres tentang Reklamasi itu, jangan kemudian seolah olah kalian (KSOP) tutup mata melihat penderitaan masyarakat pesisir, itu tidak elok lah.” tegasnya.
Ia menjelaskan, Bahwa saat ini perekonomian Nelayan Tradisional Bojonegara-Pulo Ampel sudah sontak terputus. Bahkan, untuk bisa menghidupi anak dan istrinya, Nelayan harus menempuh jarak ribuan mil untuk mendapatkan hasil tangkapan Ikan.
“Dulu belum adanya reklamasi, mengambil ikan nelayan kami tidak mesti harus ke Pulau Seribu dan pontang (Cirus), dengan jarak 6 mil saja nelayan kami sudah bisa mendapat hasil tangkapan ikan. Kalo kondisi sekarang ini mana bisa, tidak akan bisa.” katanya.
Ia juga menyinggung soal adanya tumpahan oli bekas ke laut yang diduga sempat mencemari laut di Bojonegara. Oli tersebut berasal dari adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga dilakukan oleh Pihak Samudra Marine Indonesia (SMI) beberapa waktu lalu.
Informasi yang ia dapatkan, Bahwa pihak KSOP Kelas 1 Banten telah melakukan pemeriksaan atas insiden tersebut. Namun ia menyayangkan hasil dari pemeriksaan tersebut tidak informasikan kepada Publik.
“Beberapa waktu lalu KSOP Banten juga melakukan pemeriksaan insiden oli tumpah yang menurut informasi diduga bersumber dari SMI, Sudah melakukan pemeriksaan lalu selesai, tidak begitu menjalani tugas Negara. Output dari pemeriksaan masyarakat harus mengetahui, apa penyebabnya. Jangan kemudian menganggap semua masalah bisa selesai dengan 2 pihak saja, di Negara ini ada Rakyat.” tegasnya.
Aliansi Teluk Banten (ATB) Mendesak pihak KSOP Kelas 1 Banten dapat segera turun kelapangan dan menyelesaikan persoalan PT. Gandasari Energi yang sampai saat ini masih terus melakukan reklamasi.
“Turun lah kelapangan, jangan terlalu lama duduk di ruangan Ber-AC Tuan. Lihat masyarakat (Pesisir) kami.” tutupnya.