2 Pelaku Judi Togel Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku

"Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 hp android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.