Asik Pakai Sabu di Warung, Pria Ini Berhasil Diringkus Tim Resnakoba Polres Serang

"AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.