Buron Terpidana Korupsi 4,3 Miliar Berhasil Diringkus

Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

“Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

Terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.