Desersi Dan Terlibat Narkoba, Tiga Polisi Di Lampung Dipecat

LAMPUNG - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung memberikan sangsi berat berupa pemecatan terhadap tiga orang anggotanya.

Tiga orang anggota Polri di lingkungan Polres Tulang Bawang Barat tersebut melakukan pelanggaran kode etik berat mulai 25 Mei 2022.

Ketiga anggota Polri tersebut mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran disersi.

Ketiga anggota Polri tersebut yakni, Brigpol AY akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yakni mengkonsumsi sabu - sabu, Bripka BA melakukan pelanggaran disersi selama 20 bulan, dan Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.