Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dimanakan Oleh Pihak Kepolisian Polres Serang Kota

SERANG - Polresta Serang Kota Berhasil menangkap dua orang berinisial DBH (23) dan GS (23) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/05).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan kedua tersangka ditangkap karena menjual sabu.

"Tersangka ditangkap di rumah yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten pada Sabtu (28/05) sekitar pukul 15.00 Wib karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya pada Selasa (31/05).

Nugroho menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota.