"Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," jelas Nugroho.
Nugroho mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Nugroho.