“Sehingga pada Kamis, 3 Februari 2022 terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022,” ujarnya.
Adhyaksa menjelaskan, terdapat dua alasan dari penahanan yang dilakukan pihak Kejati Banten terhadap tersangka QAB. Pertama, alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Kedua, alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih,” kata dia.
Sebelumnya, ujar Adhyaksa, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan dua ahli.