SERANG - Dinyatakan melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli), Mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial QAB ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,Kamis (03/02/2022).
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (03/02/2022) siang di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejati Banten.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli, maka sekira pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adhyaksa, Kamis (3/2/2022).
QAB dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.