"Pengiriman barang itu pengunjung, dia menitipkan barang karena kita nggak ada kunjungan," tambahnya.
Begitu ditemukan sabu, langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Polres Serang Kota. Barang langsung dibawa dan diserahkan sebagai barang bukti.
"Kita sudah serahkan ke polisi, ke Polres Serang Kota," ujarnya.
Di waktu itu juga, kepolisian dan Lapas langsung mengkonfrontir dan melakukan pemeriksaan. Termasuk ke pengirim sabu yang merupakan warga Kabupaten Serang inisial AH (29) berjenis kelamin laki-laki.