Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

Dari hasil pengembangan, Agus mengatakan, Pelaku RR mendapatkan sabu dengan berat 14,3 gram dari buronan berinisial JF, pelaku JF menyuruh RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu disebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.

Setelah mendapatkan paket Sabu tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar, kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya RR simpan dirumahnya.

"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF dan sisa 12 paket lainnya ia simpan dibelakang rumahnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.