Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya

"Berdasarkan catatan, pelaku MN merupakan spesialis curanmor dengan ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung dan sekitarnya, mereka setiap kali beraksi membawa senjata tajam," ujar Iptu A. Saidi Jamil.

Menurut Saidi, komplotan spesialis curanmor ini sangat berbahaya mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Meskipun dalam pengejaran pelaku, Timnya mendapat kendala, namum Tim Resmob Polresta terus mengejar hingga berhasil menangkap para pelakun

"Untuk saat ini mereka sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksa barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor hasil curian," kata Iptu Saidi Jamil.

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terancam pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.