2 Pelaku Judi Togel Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku

SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perjudian di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (20/08).

Pengungkapan Perjudian ini bermula ketika adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang resak atas adanya kegiatan perjudian yang berlangsung di sebuah kontrakan.

Dari sumber informasi tersebut, Pihak Kepolisian melakukan pengintain sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi, Selasa (23/8/2022).

David mengungkapkan peran Pelaku berinisal RO yang diketahui sebagai pengepul judi togel. Sementara untuk pelaku berinisal YL hanya sebagai pemasang judi togel online.

"Pelaku RO perannanya sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online," katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan dalam membrantas perjudian yang berada di wilayah hukum polres serang kota, Kedua pelaku tersebut kemudian digelandang ke mapolresta serang kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 hp android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.