CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya mengungkap tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri di tahun 2017-2021.
Penetapan tersangka itu atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-795/M.6.15/MD.1/04/2022 dan Nomor TAP 796/M.6.15/MD.1/04/2022 tertanggal 13 April 2022. Penetapan ini juga diperkuat oleh penyelidikan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan Kejari Cilegon.
Kedua tersangka tersebut adalah Idar Sudarmana sebagai Direktur Bisnis BPRS-CM dan Teny Tania sebagai Manager Marketing BPRS-CM.
"Selain IS, kami juga menetapkan tersangka inisial TT selaku Manager Marketing PT BPRS CM dan juga menjabat selaku Komite Pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasie Pidsus, Muhamad Ashari, saat jumpa pers, Rabu (13/4/2022).
Ashari mengatakan, dari awal pembentukan PT BPRS CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini mencapai lebih dari Rp56 miliar. Ia menyebutkan, sejak awal berdirinya itu pula BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik itu pada nasabah umum yang menabung di BPRS. Kemudian ada juga yang disalurkan kepada pengurus, pejabat, dan karyawan BPRS CM.
Tak hanya itu saja, Idar dan Tenny dari tahun 2017-2021 saat menjabat pada Bank BUMD itu telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM. Kedua tersangka itu telah mengajukan, menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang yang telah ditetapkan.
"Juga kita temukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRS CM," katanya.
Masih kata Ashari, jumlah pemberian pembiayaan yang telah disalurkan oleh BPRS CM atas perbuatan tersangka IS dan TT tersebut sebesar Rp21.257.000.000 rupiah.
"Bahwa pembiayaan tersebut semuanya telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," pungkasnya.