LAMPUNG - Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadil Imran yang berada di Pahoman, Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang beberapa waktu lalu.
Komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang berjumlah tiga orang ini berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis malam, 26 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga orang pelaku yang ditangkap yakni, MN (22) sebagai eksekutor, PR (21), dan WS (24) sebagai kurir.
Berdasarkan catatan Polresta Bandar Lampung, komplotan pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur ini sudah beraksi di ratusan tempat di Bandar Lampung dan sekitarnya, selain itu, komplotan ini terkenal sadis saat melakukan aksinya karena tidak segan - segan melukai korbannya yang perlakukan perlawanan.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi Jamil mengatakan, saat itu MN beraksi bersama rekannya inisial HN yang saat ini masih dalam pengejaran membuka gerbang rumah keluarga Kapolda Polda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol M. Fadil Imran.
Iptu A. Saidi Jamil menjelaskan, saat itu, pelaku berinisial HN berperan menunggu diluar sambil melihat situasi, sementara pelaku utama MN sebagai eksekutor, merusak kunci gembok menggunakan kunci Leter T.
"Setelah berhasil membuka gerbang rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor matic (Honda Beat) mereka berdua kabur langsung ke Lampung Timur" kata Iptu A Saidi Jamil.
Menurut Iptu A Saidi Jamil, sesampainya di Lampung Timur, para pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah seharga Rp 4.500.000.
"Berdasarkan catatan, pelaku MN merupakan spesialis curanmor dengan ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung dan sekitarnya, mereka setiap kali beraksi membawa senjata tajam," ujar Iptu A. Saidi Jamil.
Menurut Saidi, komplotan spesialis curanmor ini sangat berbahaya mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Meskipun dalam pengejaran pelaku, Timnya mendapat kendala, namum Tim Resmob Polresta terus mengejar hingga berhasil menangkap para pelakun
"Untuk saat ini mereka sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksa barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor hasil curian," kata Iptu Saidi Jamil.
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terancam pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"MN ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Iptu. A. Saidi.
Perlu diketahui, rumah milik mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang berada di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mencari sasaran aksi pencurian sepeda motor pada Kamis malam, 5 April 2022 lalu. Dari rumah tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor matic.