SERANG - Pengadilan Tipikor Serang menggelar Sidang soal kasus Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak.
Moch Ojat Sudrajat selaku Pihak yang diberi kuasa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di hadirkan sebagai Saksi dalam sidang tersebut.
Di Hadapan Majelis, Ojat menyebutkan adanya Dugaan Permintaan uang dari Pegawai Perhutani senilai Rp.30 Juta Rupiah.
Pemberian Uang tersebut, Kata Ojat, sebagai syarat diberikannya stempel pada dokumen yang menyatakan bahwa lahan yang akan diurus sertifikat hak milik (SHM) berbatasan dengan Perhutani.
"Pihak Perhutani meminta Rp 30 juta, permintaan itu kami tolak," kata Ojat, dikutip dari Radarbanten, Selasa (22/3/2022).
Ojat dihadirkan saksi oleh JPU Kejati Banten dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) di kantor ATR Lebak. Kasus pungli tersebut telah menyeret dua orang sebagai terdakwa.
Keduanya adalah Pahrudin yang merupakan pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Lalu, Radianto ASN pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Lebak.
Dijelaskan Ojat kasus dugaan pungli tersebut berawal saat dirinya diberi kuasa oleh Wiwi. Wiwi merupakan pemilik lahan dua hektare yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kepengurusan SHM lahan tersebut sebelumnya sudah diurus oleh mendiang Dudung Abdul Haris, Kades Intan Jaya Masri dan Shohib pegawai Desa Intan Jaya.
Namun, ketiganya tidak mampu menyelesaikan kepengurusan SHM tersebut hingga akhirnya Wiwi memberi kuasa kepadanya.
“Saya diberi kuasa oleh Ibu Wiwi untuk mengurus sertifikat tanah di Desa Intan Jaya,” ucap Ojat dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Rendra, Subardi dan Indah Kurniati Hutasoit.
Dikatakan Ojat, tidak didapatkan keterangan perbatasan lahan dengan Perhutani membuat lahan milik Wiwi terpaksa menyusut. Dari awalnya dua hektare menjadi 1,8 hektare. Hal tersebut dilakukan agar tidak berbatasan dengan Perhutani.
“Lahannya berubah menjadi 1,8 hektare,” kata Ojat dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa melalui virtual.
Agar lahan tersebut tidak berbatasan dengan Perhutani, Ojat meminta bantuan kepada Pahrudin. Ketika itu, Ojat memberikan uang Rp5 juta.
“Pak Pahrudin minta tambahan Rp2 juta katanya untuk biaya pengukuran sebelumnya,” tutur ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PBMI) ini.
(Ardn)