CILEGON - Kegiatan Aktivitas Pemotongan Bangkai kapal di Perairan Laut Indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut. Hal tersebut dikatakan Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung.
“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yg dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.” Kata Suci Fitria Tanjung saat dikonfirmasi, Kepada LenteraNEWS, Senin (16/5/2022).
“Dalam proses itu perlu dilihat, apakah ada dampak yg membahayakan sekitar, termasuk menimbulkan pencemaran lautnya.” sambungnya.
Sebelumnya Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mengaku kecolongan atas adanya kegiatan aktivitas Pemotongan Kapal Tongkang di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine yang berlokasi di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.
Baca : Pemilik TUKS DSM Kembali Mangkir dari Panggilan KSOP Banten
Suci mengatakan, Alasan Pihak KSOP Kelas 1 Banten beralasan kecolongan atas adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang Tersebut dinilai tidak tepat.
Menurutnya, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bisa langsung melakukan verfikasi dan melakukan pengecekan dalam tahapan administrasi Perusahaan yang dimaksud.
“KSOP (Banten) harusnya tidak perlu merasa kecolongan. Langsung saja diverifikasi, apakah ada persetujuan atau tidak. Bahkan sekalipun sudah disetujui syarat-syarat administrasinya, masih perlu diverifikasi apakah betul sudah sesuai prosedur dan tidak mencemari laut.” Jelasnya.
Suci menuturkan, Jika Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia meminta agar Pihak KSOP Banten menempuh jalur Hukum. Menurutnya, Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal.
“Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum.” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar salah seorang pegawai KSOP Kelas 1 Banten mengakui, bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut.
“Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah (Pihak Pengusaha).” pungkasnya.
Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Pihak KSOP Kelas 1 Banten mengaku telah mengirim surat kepada pihak Damai Sekawan Marine (DSM) dengan Nomor UM.201/1/13/KSOP.Btn-22 tanggal 19 April 2022 perihal Permintaan keterangan kepada PT. DSM selaku Pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dijadikan tempat Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang.
Humas KSOP Kelas 1 Banten, Doni Renaldi mengatakan, melalui surat tersebut, Pemilik dari TUKS Damai Sekawan Marine tidak memenuhi pemanggilan. Pihaknya akan melayangkan surat kedua kepada Damai Sekawan Marine setelah hari raya idul fitri.
"Namun yg hadir petugas operasional PT. DSM, dikarenakan pemiliknya tidak datang, Kami akan menyurati kembali pemilik PT. DSM untuk hadir di kantor KSOP Banten setelah hari Raya Idul fitri," kata Doni.