Terbukti Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Para Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak

LEBAK - Dua pemuda di Lebak Banten berhasil diringkus Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak karena kedapatan memiliki narkotika jeni sabu. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (23) dan DK (22), kedua pelaku tersebut di tangkan di lokasi yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang curiga atas aktivitas para pelaku.

Kemudian pihak kepolisian pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. dari tangan para pelaku, Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil.

"Dari dua kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka atas nama MA (23) dan DK (22) beserta barang bukti dari Tersangka MA diamankan Barang bukti 5 (lima) bungkus plastik berisikan Shabu seberat 0,8 gram sedangkan dari Tersangka DK , petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap Shabu/bong," kata Malik, Saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Malik mengatakan, Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengedaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum polres lebak.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pemuda tersebut, disinyalir ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak.

"Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain," tuturnya.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Malik.