CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon terima uang sebesar Rp 835.076.608,20 dan uang denda Rp50 juta, uang tersebut diterima dari seorang terpidana Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Lapis Beton Jalan Lingkar Selatan (JLS), yaitu TB. Dhoni Sudrajat.
Bahwa sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana TB. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enamribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah).
"Bahwa pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon," kata Kasie Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2022).
Kata Ari, pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tersebut dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat dan keluarganya.