Polda Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu, 1.300 Pil Ekstasi Dan 9 Kg Ganja

Ditres Narkoba Polda Lampung ekspose kasus pengungkapan upaya penyelundupan 3 Kg sabu-sabu, 69 Kg daun ganja dan 1.300 butir ekstasi yang akan diedarkan di Wilayah Lombok NTB Bekasi dan Bandar Lampung

LAMPUNG - Dalam satu bulan terakhir, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung berhasil menggalkan upaya penyelundupan 69 Kilogram daun ganja kering, 3 Kilogram sabu-sabu dan 1.300 butir ekstasi.

Upaya penyelundupan tiga jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan tim terpadu Polda Lampung dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari 12 Mei hingga 18 Mei 2022.  Dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut, Polda Lampung menangkap sebelas orang tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono Mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama tim terpadu.

"Tim terpadu terdiri dari Polda Lampung, KSKP Bakauheni dan Bea Cukai" kata AKBP FX Winardi saat ekspose kasus yang berlangsung di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).

AKBP FX Winardi menjelaskan, upaya penyelundupan tiga jenis narkoba tersebut rata rata digagalkan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung, Lampung.

AKBP FX Winardi, pada awal Juni lalu kami ungkap 1.300 pil butir ekstasi di Jalan Hi. Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis, 12 Mei 2022. Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM.

Dari penggerebekan pertama di salah satu rumah di Kedamaian, Bandar Lampung ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit Ponsel. Dari penggerebekan itu, mengamankan dua pelaku yaitu IRF dan RFK, kemudian dilakukan pengembangan ditangkap pelaku TRM.

"Sementara pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 Kilogram sabu-sabu di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ," kata AKBP FX Winardi.

Sebelumnya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 Kilogram sabu-sabu diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis petang, 26 Mei 2022 dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.

"Kemudian pada Sabtu malam, 28 Mei 2022, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW," jelas AKBP FX Winardi

AKBP FX Winardi mengungkapkan, untuk pengungkapan upaya penyelundupan 69 Kilogram daun ganja bermula ketika tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 Kilogram daun ganja yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku AMN dan ERW di Wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Menurut AKBP FX Winardi, para pelaku penyelundupan dan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang haram ersebut rencananya akan diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung.

"Para pelaku yang ditangkap ada yang pemain lama dan residivis dan sebagian pelaku lainnya merupakan pemain baru," tutup AKBP FX Winardi.