SERANG - Pelaku Pengedaran Narkotika Jenis Sabu berhasil diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Pelaku berinisial RR (25) diamankan Petugas saat sedang berada dirumahnya di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Kita tangkap dirumahnya, saat dia (Pelaku) sedang tidur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022).
Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gerak Pelaku RR. Dari laporan tersebut, Pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan pengintaian.
Dibekali informasi dari masyarakat, Pihak kepolisian pun berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 12 Paket sabu yang dikemas dengan plastik berukuran kecil.
Dari hasil pengembangan, Agus mengatakan, Pelaku RR mendapatkan sabu dengan berat 14,3 gram dari buronan berinisial JF, pelaku JF menyuruh RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu disebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.
Setelah mendapatkan paket Sabu tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar, kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya RR simpan dirumahnya.
"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF dan sisa 12 paket lainnya ia simpan dibelakang rumahnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka mengakui perbuatannya, kini RR sudah berada di Polresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.