"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," terang Yudha.
Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.
"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.
Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.