Terbukti Menggelapkan Alat Berat, Warga Lampung di Amankan Polisi

SERANG  - Pelaku Berinisial RS (56) terpaksa harus mendekam di jeruji besi, setelah terbukti melakukan penggelapan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 excavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Pelaku RS merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (09/6). 

"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT ATR ," kata Kapolres Serang, Yudha Satria pada Senin (13/6/2022). 

Yudha menjelaskan, sesuai laporan pihak perusahaan kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/04), saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.